Secara normatif, pertimbangan kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana tertuang dalam UU 30 Tahun 2002, dalam upaya memperkuat fungsi institusi penegak hukum (Polri dan kejagung) agar lebih efektif dan efisien dalam jagad pemberantasan korupsi.
Walaupun kita tak pernah menduga sebelumnya, bahwa yang dipertontonkan oleh institusi-institusi penegak hukum akhir-akhir ini hanyalah perselisihan ‘picik’ yang makin membuka aib betapa bobroknya penegakan hukum di negeri ini.
Kisah Negeri seberang
Perseteruan antara Polisi Vs KPK yang dipopulerkan oleh sang ‘buaya’ Susno Duaji dengan istilah Cicak Vs Buaya, sejatinya juga pernah terjadi di negara bagian Cina- Hongkong. ICAC (Independent Commision Against Corruption) sebagai sebuah lembaga baru yang didirikan oleh pemerintahan Hongkong berhasil menorehkan prestasi ketika berhasil memenjarakan Peter Fitzroy Godber, seorang Perwira tinggi Polisi yang tak bisa menjelaskan uang sebesar U$$ 600 ribu yang ada di rekening banknya.
Namun demikian, Godber berhasil melarikan diri ke Inggris atas bantuan teman-temannya, dan dengan gigih ICAC berhasil mengekstradisi sang ‘buaya’ kembali ke Hongkong, ke dalam sel.
Kenyataan ini membuat HKPF (Angkatan Kepolisian Kota) merasa terancam, dan pada tanggal 28 Okktober 1977, luapan emosi HKPF memuncak, dengan puluhan anggotanya menyerbu masuk kantor ICAC dan ketegangan pun tak terhindarkan sehingga memaksa kepala pemerintahan ‘turun tangan’ menyudahi perseteruan dengan memutuskan memberi Amnesti kepada semua anggota Polisi yang korup yang kejahatannya dilakukan sebelum 1977, wibawa ICAC pun terguncang.
Tetapi kemudian, kebijakan Pemerintah berbuah. Sejak Amnesti itu, polisi Hongkong memperbaiki diri, bahkan HKPF membiarkan pembersihan besar-besaran dalam dirinya oleh ICAC di tahun 2008.
Kekuasaan ICAC yang luas dan dijamin hukum tak dengan sendirinya lepas dari gugatan hukum. Wewenangnya untuk menyadap pembicaraan telepon tak selamanya di restui Peradilan. April 2005, seorang hakim pengadilan distrik tak mau menganggap rekaman yang dihasilkan ICAC sebagai barang bukti.
Alasannya, tak ada prosedur yang legal yang mengatur penyadapan itu. Tiga bulan kemudian, seorang wakil hakim Pengadilan distrik menganggap ICAC telah melangggar ’secara terang-terangan’ hak empat orang terdakwa, dengan memberi tugas seorang bekas tertuduh merekam percakapan mereka.
KPK dan Cerita Negeri Seberang
Prestasi ICAC di Hongkong, sebagaimana yang kini diperankan oleh KPK di negara Indonesia, dengan segudang kontroversi kewenangan yang melingkupinya, tentu tak akan terlalu di gugat bila Polisi, Jaksa dan Pengadilan bekerja sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Apa yang telah dilakukan oleh Polisi, jaksa yang berujung pada perseteruan antara Polisi Vs Cicak telah melukai harapan masyarkat yang mendamba apa yang disebut dengan Law Enforcement.
Dalam istilah Guru besar Fakultas Hukum Unhas, Prof. Ahmad Ali; Polisi, Jaksa, dan Pengadilan dalam praktek penegakan Hukum telah memainkan ‘keadilan jaring Laba-Laba’. Penegak Hukum kita hanya mampu menjaring ’serangga-serangga kecil’ sedangkan ’serangga-serangga’ besar tak kuasa mereka tangkap. Bukan karena wewenang yang terbatas, tetapi boleh jadi karena uang dan kepentingan kekuasaan.
Mendamaikan Cicak dan Buaya…
Pasal 13 point (b) UU No. 2 Tahun 2002, Polri diberi kekuasaan normatif oleh Undang-Undang untuk menegakan Hukum. Pijakan pasal ini dapat dipahami sebagai landasan gerak bagi kepolisian untuk senantiasa hadir melindungi,mengayomi dan melayani, terlebih memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat. begitupun halnya dengan kejaksaan, memiliki landasan yuridis Normatif dalam UU No. 16 Tahun 2004 untuk juga aktif berperan serta dalam membangun negara Hukum.
Harapan masyarakat kepada kedua lembaga ini tentu saja sama besarnya dengan KPK untuk ‘menggantung’ penjahat kerah putih. Akan lebih bijak dan prospektif bila ketiga lembaga negara ini berkoordinasi kembali untuk menentukan skala prioritas penanganan korupsi, bisa memulai dari lembaga masing-masing. kisahkan HKPF Hongkong, yang merelakan lembaganya diperiksa adalah sikap cerdas kelembagaan untuk membersihkan ‘duri-duri’ yang menggerogoti institusinya.
hal ini pun akan berdampak positif terhadap citra institusinya dimata masyarakat. kisah Hongkong ini, pun bisa diterapkan di institusi penegak hukum di negeri ini. Buaya diperiksa Cicak dengan tujuan membersihkan ‘kotoran’ yang telah lama membusuk. namun, tanpa uluran tangan pemimpin negeri ini untuk juga mau mengambil bagian dalam pemberantasan Korupsi, harapan ini sulit untuk diwujudkan.
Keberadaan Civil Society harus lebih dintensifkan untuk mengawasi kewenangan dari ketiga lembaga penegak hukum(Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK) karena menurut Klittgard, segala penyimpangan aparat, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi bersumber dari pemberian monopoli kekuasaan/kewenangan tanpa disertai Akuntabilitas yang memadai.
Kita juga tak ingin menjadikan KPK lembaga Absolut tanpa pengawasan sehingga apa yang diistilahkan oleh lord Action tak menerpa KPK sebagai Absolute Power Corrupt Absolutly….